Baturaja, Sumselupdate.com – Rupbasan klas IIB menggelar Serah terima dan pisah sambut kepala Rupbasan klas IIB B Baturaja dan Kepala Cabang Rutan Muaradua, Jumat (17/11/2017) pagi di kantor tersebut.
Serah terima dan pisah sambut itu disaksikan dan dihadiri langsung Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sumsel, Syafar Pudji Rochmadi, Bc IP, SH, MH, Kepala Rutan Baturaja Herdianto.
Budi Istiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Pengaman Rutan Kelas I Tanjung Pinang sekarang ini diangkat menjadi Kepala Rupbasan klas IIb, Baturaja, mengantikan Mardan yang sekarang ini diangkat menjadi Kepala Rutan kelas I Palembang.
Selain itu di tempat yang sama, juga dilakukan serah terima jabatan Karutan cabang Rutan Muaradua dari Jumadi AMd IP SH, kepada Reza Meidiansyah Purnama AMd SH yang sebelumnya kasub Keamanan Lapas kelas III Banyuasin. Sementara Junaidi sendiri diangkat menduduki jabatan sebagai Kepala Rupbasan Sulawesi Barat.
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sumsel, Syafar Pudji Rochmadi, mengatakan, kepada pejabat yang baru agar bisa bekerja dengan baik dan pergantian dan pemindahan ini hal biasa dilakukan.
Lebih jauh kata dia, Rupbasan ini merupakan tempat penyimpanan atau penitipan barang bukti dan sitaan negara.
Secara aturan untuk melakukan pelelangan barang sitaan negara yang sudah ada putusan hukum tetap, yakni kewenangan eksekutor dalam hal ini pihak Kejaksaan dengan melalui kerjasama Kantor Pelayanam Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Di samping itu saat disinggung mengenai di Sumsel baru ada Dua Rupbasan kata Syafar mengatakan, sebenarnya setiap kabupaten dan kota harusnya sudah ada kantor Rupbasan. Namun karena anggaran yang belum memungkinkan hal itu belum terealisasi. “Kita tergantung dengan anggaran pusat,” ujarnya.
Sebelum serah terima jabatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rupbasan kelas II Baturaja didampingi Kepala Rupbasan klas IIB yang baru Budi Istiawan Kementerian Hukum dan Ham, Mardan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, hingga saat ini pihak Rupbasan, kelas IIb, Baturaja OKU, mencatat 109 berkas barang bukti (BB) perkara pidana. Barang-bukti sitaan negara itu yakni kendaraan bemotor. Paling banyak kendaraan roda dua.
“Untuk jumlahnya saya tidak hapal. Yang jelas ada 109 berkas perkara, barang bukti. Ada yang sudah inkrah atau yang telah berkekuatan hukum tetap,ada juga yang masih dalam titipan. Untuk persentasenya yang mana sudah inkrah dan belum saya tidak hapal. Catatannya ada,” jelasnya.
Ia menjelaskan Rupbasan ini pada intinya tempat penyimpanan atau penitipan barang bukti sitaan negara. Selebihnya apakah BB itu akan dilakukan pelelangan atau belum yakni kewenangan pihak eksekitor dalam hal ini pihak kejaksaan dan pihak berwenang lainnya.
“Jadi intinya kita sebatas penitipan saja. Untuk pelelangan bukan wewenang kita,” katanya.
Disinggung untuk kapasitas bangunan Rupbasan sendiri untuk menyimpan barang bukti sitaan tindak pidana, kata dia, ada sekitar 330 meter persegi luas bangunan. Kapasitas kata dia dapat menampung sekitar lebih kurang 200 unit kendaraan roda dua.
“Tempat ini memang belum maksimal. Namun sampai saat ini semaksimal mungkin kita akan berusaha memaksimalkan yang sudah ada,” tukasnya. (Wid)











