Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK, Ini Profil Lengkap Bupati Muaraenim dan Jumlah Harta Kekayaannya

Rabu, 4 September 2019
Bupati Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Yani resmi mengenakan baju tahanan KPK.

Jakarta, Sumselupdate.com – Bupati Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Yani resmi mengenakan baju tahanan.

Dipakainya baju orange ini menandakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Muaraenim.

Read More

Ahmad Yani tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di wilayahnya. Ahmad ditahan selama 20 hari ke depan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan selain Ahmad Yani, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dana PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Elfin Muhtar dan seorang dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi. Mereka ditahan di rumah tahanan yang berbeda.

“Ahmad Yani ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat, ROF (Robi Okta Fahlefi) di Rutan Polres Jakarta Timur dan Elfin di Rutan KPK cabang Guntur,” ucap Febri kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (4/9/2019).

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap

  1. Suap terkait proyek pembangunan jalan. Ketika itu Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.”Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muaraenim,” kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

    2. Bupati Muaraenim menerima suap Rp13,9 M

    KPK menyebut Bupati Muaraenim Ahmad Yani diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim. Ahmad pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN (Ahmad Yani) dari ROF (Robi Okta Fahlefi),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

  1. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muaraenim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.Yani dan Elfin dijerat dengan pasal yang Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani, MM.

 

Profil Lengkap Ahmad Yani

Ahmad Yani yang lahir di Jakarta pada 10 November 1965 ini merupakan anak dari seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama, Suratul Kahfie SH dan Hj Yusa.

Ahmad Yani mencalonkan diri sebagai Bupati Muaraenim bersama Juarsah pada Pilkada tahun 2018 lalu.

Dalam pesta demokrasi secara serentak itu. pasangan Ahmad Yani dan Juarsah diusung oleh Partai Demokrat, PKB, dan Partai Hanura.

Di Pilkada Muaraenim 2018, pasangan Ahmad Yani dan Juarsah menang dengan perolehan 67.522 dukungan atau 33,82 persen dari total jumlah suara sah.

Ahmad Yani-Juarsah mengungguli tiga pasangan lainnya. Ketiganya ialah Syamsul Bahri-Hanan Zulkarnain (PBB, NasDem, Gerindra, PAN), Nurul Aman-Thamrin Az (PPP dan PDIP) dan Shinta Paramita-Syuryadi (Perseorangan).

Sebelum maju sebagai calon bupati, Ahmad Yani tercatat menduduki posisi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat.

Kekayaan Bupati Muaraenim Ahmad Yani saat maju sebagai calon bupati pada Pilkada Serentak 2018 bernilai total Rp4,72 miliar.

Data itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Ahmad Yani kepada KPK pada 7 Januari 2018 dan selesai diverifikasi 2 bulan kemudian.

Adapun detail harta yang dilaporkan Ahmad Yani saat menjadi calon Bupati Muaraenim ialah: A. Tanah dan Bangunan berjumlah sembilan bidang dengan nilai Rp2,59 miliar.

Rinciannya:

  1. Tanah seluas 12.216 meter persegi di Muaraenim, Hibah Tanpa Akta, senilai Rp60 juta

2.Tanah seluas 18.720 meter persegi di Muaraenim, Hibah Tanpa Akta, senilai Rp90 juta

  1. Tanah seluas 16.080 meter persegi di Muaraenim, Hibah Tanpa Akta, senilai Rp75 juta
  2. Tanah seluas 2.049 meter persegi di Banyuasin, hasil sendiri, senilai Rp250 juta
  3. Tanah (118 m2) dan Bangunan (59 m2) di Kota Palembang, hasil sendiri, senilai Rp500 juta
  4. Tanah seluas 628 meter persegi di Muaraenim, hasil sendiri, senilai Rp150 juta 7. Tanah seluas 1.200 m2 di Kota Palembang, hasil sendiri, senilai Rp120 juta
  5. Tanah seluas 338 meter persegi di Kota Palembang, hasil sendiri, senilai Rp350 juta
  6. Tanah (565 m2) dan Bangunan (200 m2) di Kota Palembang, Hibah dengan Akta, senilai Rp1 miliar B. Alat Transportasi dan Mesin senilai total Rp885 juta.

Rinciannya:

  1. Mobil Nissan Grand Livina Tahun 2012, hasil sendiri, senilai Rp100 juta
  2. Motor Vespa P150X tahun 1981, hasil sendiri, senilai Rp5 juta
  3. Mobil Daihatsu Taft F.50RV tahun 1983, hasil sendiri, senilai Rp15 juta
  4. Mobil Toyota Agya tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp75 juta
  5. Mobil Honda Brio Satya tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp90 juta
  6. Mobil Toyota Landcruiser VX 4X4 tahun 1997, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

7. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp400 juta C. Harta bergerak lainnya senilai   Rp350 juta E. Kas dan Setara Kas senilai Rp1,07 miliar D. Utang senilai Rp179 juta. (hyd/dtc/tti/kcm)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts