Residivis Shabu Divonis Hakim Enam Tahun, Sempat Dituntut Jaksa Lima Tahun Penjara

Penulis: - Selasa, 22 Oktober 2024
Residivis dihukum penjara enam tahun penjara kasus kepemilikan shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Andi bin Mahibat residivis kasus yang sama pada tahun 2013 terdakwa divonis lima tahun penjara, kini terdakwa kembali kembali dijatuhkan hukum oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH dengan pidana penjara selama enam tahun penjara atas kasus kepemilikan shabu.

Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, karena di persidangan sebelumnya Andi bin Mahibat dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp800 juta subsider enam bulan.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan majelis hakim PN Palembang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Andi bin Mahibat, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Andi bin Mahibat diatur dan diancam dalam Pasal 112Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi bin Mahibat dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan,” tegas hakim  saat membacakan amar putusan dipersidangan, Selasa (22/10/2024).

Baca juga :Miliki Shabu 97 Gram, Dua Terdakwa Divonis Tujuh Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. Diketahui dalam dakwaan JPU, berdasarkan sip PN Palembang, pada tanggal 22 Juni 2024 terdakwa pergi ke longgor Manggar I nemenui Saudara Igem (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp200.000.

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah tiga paket kecil rencananya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali.

Namun pada saat terdakwa melakukan penjualan Narkotika tersebut,hal tersebut diketahui oleh anggota kepolisian dari polrestabes Palembang yang sebelumnya tim tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lorong Manggar I Kel. Lawang Kidul Kec. Ilir Timur II Kota Palembang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Penyelundupan Shabu

Dari hasil penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu berat netto 0,694 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti langsung dibawa kepolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.