Resahkan Warga, Polisi Semendo Tangkap Pelaku Pembongkar Rumah

Kamis, 30 Juli 2020
Team Alap-Alap Reskrim Polsek Semendo berhasil menangkap AS, pelaku pembongkar rumah warga dan mengamankan barang bukti pencurian, Kamis (30/7/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Semendo berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan seorang remaja bernama AS (17) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, Rabu (29/7/2020).

Diketahui pelaku ini membongkar pintu salah satu rumah warga dan berhasil mengambil uang lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), rokok Surya satu tim, rokok Sampoerna satu tim, lima slop rokok Surya putih, satu tim rokok Surya Pro Merah, dan satu tim rokok Magnum.

Bacaan Lainnya

Sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah). Peristiwa ini terjadi pada Senin (27/7/2020).

Atas kejadian itulah, korban atas nama Septian melaporkan kejadian pencurian tersebut, sehingga Team Alap-Alap Reskrim Polsek Semendo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang berada di Palembang.

“Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya anggota kita dari Reskrim Polsek Semendo langsung melakukan pengejaran Ke Palembang untuk menangkap pelaku,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Doni Eka Syaputra melalui Kapolsek Semendo AKP Feri Firdayanto melalui siaran persnya, Kamis (30/7/2020).

Menurut Feri, sesampai di Kecamatan Lembak, anggotanya melihat 1 (satu) unit mobil yang diduga dikendarai pelaku mengarah ke arah Prabumulih kemudian dilakukan pengejaran sehingga tepatnya di pasar Kota Prabumulih, anggota Reskrim Polsek Semendo langsung mendahului mobil yang dikendarai pelaku ini.

“Tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek Semendo menambahkan, pelaku ini sudah sering meresahkan warga sekitar. “Tersangka AS sudah sering melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo ini dan merupakan target kita yang sudah cukup lama,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna biru No Pol BG 1598 QS, 2 (dua) buah baju kaos warna putih bertuliskan Brooklyn Nine -nine, 1 (satu) buah sweater warna hijau bertuliskan I Need More Space, 2 (dua) buah sweater merek Cover warna putih bertuliskan Forget To Rules, 1 (satu) buah sepatu merek Nike warna putih.

Selain itu, 5 slop rokok Surya, 2 slop rokok Magnum, 3 slop rokok Surya Pro warna merah, 2 slop rokok Sampoerna, sisa uang hasil penjualan rokok Rp150.000,-, 1 ( satu) buah batang besi berbentuk sutil dan 1 (satu) buah besi segitiga motor digunakan untuk merusak pintu rumah.(dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait