Muarabeliti, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang ada di benak sopir PT MHP, Alfian (40) warga Mess MHP Unit 10 Desa Harapan Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini.
Ia nekat masuk lewat jendela, langsung meremas dada dan menindih korban inisial DRD (19) warga yang berdomisili di tempat yang sama. Karuan saja, perbuatan cabul itu membuat korban terbangun dari tidur dan meronta melarikan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka ditangkap aparat Polsek BTS Ulu sesuai dengan LP/B. 107/IX/16/ SUMSEL/MURA/ BTS ULU (limpahan) tgl 14 September 2016.
Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, perbuatan cabul tersebut terjadi Senin (12/9/2016) sekitar pukul 02.30 WIB. Bermula dari tersangka masuk melalui jendela kamar korban.
Saat berada di dalam kamar, tersangka langsung meremas dada dan menindih korban sembari membekap mulut korban. Terkejut karenaada yang menindihnya, korban terbangun memberontak dan langsung menjerit dan melarikan diri.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasyarudin, mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut limpahan dari Polsek BTS Ulu, dikembangkan oleh Polsek Lakitan. Setelah menerima limpahan tadi kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kita cek dan olah TKP kemudian di konfrontir keterangan saksi dengan korban. Lalu dilakukan pra rekonstruksi dan BAP ulang,” jelasnya.
Nah saat di BAP pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini pelaku ditahan di Polsek dan Jumat (14/10) akan dititipkan di Mapolres,” pungkasnya. (Ain)











