Relasi Memanas di Lahan HGU: Walikota Pagaralam Soroti Kerugian dan Minimnya Kontribusi PTPN Regional 7 Gunung Dempo

Writer: - Kamis, 19 Februari 2026
Walikota Pagaralam Ludi Oliansah sebut hubungan dengan PTPN Regional 7 Gunung Dempo tidak harmonis. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Ketegangan antara Pemerintah Kota Pagaralam dan PTPN Regional 7 Gunung Dempo mencuat ke ruang publik setelah Walikota Pagaralam Ludi Oliansah secara terbuka menyatakan hubungan keduanya tidak sedang baik-baik saja, terutama terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.307 hektare yang dinilai terus merugi dan minim kontribusi bagi masyarakat daerah.

Di hadapan insan pers dan unsur Forkopimda dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional, Ludi Oliansah menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan lahan HGU oleh PTPN Nusantara I Regional 7 Gunung Dempo.

Read More

Menurutnya, luasan HGU yang mencapai 1.307 hektare justru tidak menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar, bahkan disebut selalu mengalami kerugian.

Dalam pernyataannya, ia menilai kondisi tersebut menjadi paradoks, mengingat luasnya konsesi lahan yang dikelola tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan oleh Kota Pagaralam.

“Hubungan kami dengan PTPN Regional 7 Gunung Dempo tidak sedang baik-baik saja. HGU yang luasnya 1.307 hektare itu selalu merugi dan tidak ada kontribusinya bagi masyarakat Pagaralam,” tegas Ludi Oliansah dalam pidatonya.

Baca juga : Perkuat SDM Kesehatan, Pemkot Pagaralam Gandeng Universitas Kader Bangsa dan RSD Besemah

Sorotan semakin tajam ketika muncul permintaan penambahan HGU sekitar 432 hektare oleh pihak perusahaan. Bagi pemerintah daerah, rencana tersebut justru berpotensi memperbesar kerugian yang selama ini telah disorot. Ludi menilai, sebelum berbicara tentang ekspansi, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan eksisting menjadi hal yang mendesak.

Penolakan terhadap rencana perluasan itu tidak berhenti pada level daerah. Pemerintah Kota Pagaralam secara resmi telah menyampaikan penolakan dan meneruskan persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN. Bahkan, laporan terkait HGU tersebut telah diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan permintaan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU 1.307 hektare.

Baca juga : Jembatan Tebat Gheban Ditinjau, Pemkot Pagaralam Siapkan Jalur Alternatif Pengurai Kemacetan

Langkah ini menunjukkan bahwa polemik HGU bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola lahan strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Ludi menilai, transparansi dan akurasi pengukuran lahan menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran maupun perluasan tanpa izin resmi.

Ia juga menyinggung dugaan wacana penanaman komoditas di luar ketentuan pada lahan HGU, termasuk rencana penanaman kopi yang dinilai belum memiliki dasar izin yang jelas. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap lahan HGU memiliki peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak boleh digunakan di luar ketentuan tersebut.

“HGU itu boleh ditanami dengan tanaman yang sudah ditentukan. Jangan ada tanaman di lahan HGU yang tidak sesuai ketentuan, apalagi jika perluasan dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Ludi dengan nada tegas.

Lebih jauh, ia menilai rencana perluasan tanpa kontribusi nyata hanya akan memperbesar ketimpangan antara penguasaan lahan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif pembangunan daerah, lahan seluas ribuan hektare seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, bukan justru menjadi beban yang terus merugi.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Walikota juga secara terbuka meminta peran aktif media untuk mengawal dinamika pengelolaan HGU tersebut. Ia menekankan bahwa keterlibatan insan pers penting agar proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel.

Polemik ini membuka babak baru relasi antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan negara di kawasan Gunung Dempo. Di satu sisi, pemerintah menuntut akuntabilitas dan kontribusi nyata terhadap masyarakat, sementara di sisi lain, perusahaan dihadapkan pada tuntutan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi lahan.

Konflik kepentingan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola HGU di daerah, terutama ketika isu perluasan lahan beririsan langsung dengan kepentingan sosial, ekonomi, dan keberlanjutan wilayah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts