Rekruitmen PPK dan PPS Pilkada 2024 Dinilai Cacat Admintrasi, KPU Pangkalpinang Dilaporkan ke Bawaslu

Penulis: - Kamis, 30 Mei 2024
Akmal Fauzi saat melaporkan KPU Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Bawaslu Pangkalpinang, Kamis (30/5/2024).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dilaporkan oleh masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang, Kamis (30/5/2024).

Pelaporan KPU Pangkalpinang dilakukan untuk kedua kalinya. Kali ini dilakukan oleh seorang warga bernama Akmal Fauzi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan No 01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024, Akmal Fauzi menyatakan terkhusus PPK Pangkalbalam dan PPS Ampui, disinyalir ada anggota PPK dan PPS melanggar persyaratan poin 6, sehingga seharusnya dalam seleksi administrasi, sudah digugurkan.

Di mana poin 6 tersebut yaitu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.

“Seharusnya pada saat seleksi administrasi itu sudah digugurkan karena jelas adanya pelanggaran pada poin 6,” ucap Akmal Fauzi kepada awak media, Kamis (30/05/2024).

Menurutnya, dengan kesalahan administrasi seperti itu, dia menilai dan mensinyalir adanya hal-hal yang tidak diketahui.

“Makanya ini saya melaporkan dan meminta mereka digugurkan serta diganti dengan anggota yang lebih akuntabel,” tuturnya.

Akmal juga menjelaskan bahwa ini baru tahap awal, nanti akan pihaknya selidiki lagi adakah kesalahan-kesalahan yang lain yang dilaksanakan dalam rekruitmen calon PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2024 ini.

“Alhamdulillah tadi sudah saya sertakan di laporan tersebut bukti-bukti dan mereka Bawaslu akan menindaklanjutinya dalam beberapa hari ke depan. Saya berharap rekruitmen PPK dan PPS ini adalah orang-orang yang benar-benar mengerti tentang pemilu bukan asal comot,” cetusnya.

Sebelumnya pada Sabtu (25/5/2024), Udin, salah seorang warga melaporkan KPU Pangkalpinang ke Bawaslu karena dinilai melakukan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024,  cacat administrasi.

Udin mengungkapkan surat keputusan KPU Pangkalpinang yang ditetapkan di Pangkalpinang 24 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Pangkalpinang, sangat kontroversial.

Karena menurut Udin, salah satu nama yang diluluskan menjadi anggota PPS sudah pernah dipecat oleh KPU Pangkalpinang pada tanggal 20 Febuari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pangkalpinang dan Ketua PPS Kelurahan Asam, Tri Rahayu.

Pemecatan berdasarkan hasil berita acara pleno PPS Kelurahan Asam Nomor 005/PP.05.1-BA/1971041006/2023 Tentang Pemberhentian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui untuk Pemilu 2024.

Kemudian diperkuat dalam surat keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 98 Tahun 2023 Tentang pemberhentian petugas Pemuktahiran data pemilih Kelurahan Asam untuk Pemilu 2024 atas nama ER.

Kabarnya ada dugaan kedekatan Ketua KPU Pangkalpinang dengan ER dalam sebuah organisasi alumni mahasiswa Islam, sehingga diduga diluluskannya dalam anggota PPS pada Pilkada Gubernur dan Wagub dan Walikota dan Wawako tahun 2024.

“Orang yang sudah dipecat KPU Pangkalpinang karena melakukan pelanggaran pada Pemilu kemaren, sekarang diluluskan jadi anggota PPS, yang benar saja,” keluh Udin kepada awak media.

Sementara itu, Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian yang dihubungi awak media untuk meminta klarifikasi tentang dugaan adanya tindakan KKN dalam penetapan calon anggota PPS se-Kota Pangkalpinang belum memberikan respon dan jawaban atas permintaan klarifikasi yang diminta awak media. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.