Ratusan Tentara Robohkan Rumah Warga di Atas Tanah Sengketa

Kamis, 6 September 2018
Sebuah rumah berdiri di atas lahan sengketa pasca dirobohkan.

Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan personel TNI AU Landasan Udara Sri Mulyono Herlambang Palembang merobohkan satu unit bangunan rumah warga yang berdiri di atas tanah sengketa di Jalan Santosa, RT32/9, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (6/9/2018).

Informasi dihimpun, ratusan personel TNI AU berseragam lengkap mendatangi lokasi dengan membawa dua unit truk, satu unit mobil, ratusan sepeda motor, linggis dan palu besi untuk merobohkan rumah milik Rubahudin tersebut.

Read More

Para pekerja di rumah setengah jadi yang tengah dibangun sejak dua bulan lalu itu tidak diperbolehkan bekerja oleh personel TNI AU yang datang. Karena diketahui lahan tersebut merupakan sengketa antara TNI AU dengan warga dan harus dipertahankan status quo-nya.

“Saya dapat laporan dari warga dan pekerja rumah, ada sekitar 200-an tentara datang untuk merobohkan rumah ini. Oleh karena itu saya datang ke lokasi,” ujar Mustakim, Ketua RT32.

Saat tiba di lokasi, Mustakim berujar, dirinya melihat beberapa personel TNI AU sudah menghancurkan genting, tembok, dan bagian rumah lainnya menggunakan linggis dan palu.

Beberapa diantaranya memasang sling besi di tembok dan kolom rumah yang diikat ke dua unit truk untuk ditarik hingga roboh. Mustakim yang datang ke lokasi bermaksud mencegah tindakan itu, namun ia tidak bisa berbuat banyak.

Sehingga dirinya protes kepada pada personel TNI AU. “Saya datang untuk mencegah hal tersebut malah dikeroyok. Mereka tidak berani satu lawan satu, akibatnya saya benjol di dahi kanan,” ujarnya.

Mustakim menjelaskan, warga sudah bermukim di kawasan tersebut sejak 60 tahun lalu, sehingga memiliki hak tinggal di kawasan tersebut. Pemilik pertama lahan yang kini dibangun rumah oleh Rubahudin, dikatakan Mustakim sudah tinggal di lahan tersebut sejak 1949.

“Pemilik pertama lahan ini adalah Pak Loso, dijual hingga kini dimiliki Rubahudin. Memang untuk tanah Pak Rubahudin ini belum ada sertifikat, tapi ada akta camat,” ujarnya.

Dijelaskan Mustakim, sebanyak 20.000 kepala keluarga di 35 RT dalam kawasan bersengketa dengan TNI AU tersebut. Sebanyak 1.834 memiliki surat tanah, 50 persen diklaim Mustakim memiliki sertifikat. Sementara 50 persen lainnya memiliki akta camat.

“Kalau memang tanah ini milik TNI AU silakan. Warga menginginkan solusi, bukan sengketa terus. Warga terbuka untuk penyelesaian. Namun pembongkaran ini merupakan tindak arogansi dan intimidasi. Sama seperti 2014 lalu saya dan keluarga jadi korban penembakan oleh personel TNI AU,” tegas Mustakim.

Saat proses pembongkaran, warga dilarang mendekat ke lokasi. Mustakim berujar, ada intimidasi dari personel TNI AU untuk tidak mendokumentasikan perobohan rumah tersebut.

“Warga tidak boleh foto dan merekam video. Kami ditodong oleh 20-an TNI AU yang pegang senjata laras panjang. Ada ponsel warga yang disita karena merekam kejadian. Jangan merekam katanya, nanti takut viral,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Sri Mulyono Herlambang Lettu Semadi mengatakan, rumah yang dibangun Rubahudin berada di atas tanah yang berstatus quo sejak 2011 lalu.

“Itu lahan masih sengketa, baik Lanud maupun warga tidak boleh mendirikan bangunan baru. Sudah kami peringatan lisan dan tertulis sejak Juli 2018 namun tidak digubris. Makanya kami berikan tindakan tegas penertiban karena itu aset negara yang harus diamankan,” ujar Semadi.

Semadi menegaskan tidak terjadi bentrok dalam proses penertiban. Pihaknya tidak meratakan bangunan tersebut, hanya merobohkan sebagian sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan selama statusnya masih sengketa.

“Lokasinya kurang lebih satu kilometer dari landasan udara. Jelas itu berbahaya dan tidak diperbolehkan adanya permukiman di radius sekitar landasan udara,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, tidak melarang warga untuk tinggal dan mendirikan bangunan rumah selama surat-surat nya lengkap dan tanah tak lagi menjadi sengketa.

“Namun selama masih status quo, kami imbau agar warga tidak mendirikan bangunan baru. Kalau tidak, akan kami tertib kan. Untuk bangunan lama, warga masih diperbolehkan tinggal di sana,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts