Rani BPN Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 14 November 2017
Terdakwa Rani Arvita saat mendengarkan sidang putusan di PN Palembang,Selasa (14/11/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – DR Rani Arvita (37) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertanahan kota Palembang, terdakwa dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sertifikat kepemilikan tanah, divonis pidana penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, SH, dengan pidana penjara selama dua tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (14/11/2017).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa DR Rani Devita, SH, MH, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 11 huruf a UU RI no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun bagi terdakwa,” ujar Paluko.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsah Alam dan kawan-kawan yang sebelumnya menuntut terdakwa Rani 5 tahun dengan menjerat pasal 12 hidup a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi, menyatakan pikir-pikir dahulu.

“Kita pikir-pikir dan akan melaporkan terlebih dahulu dengan pimpinan, hasil sidang ini,” ujarnya.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa Yan Iskandar Cs mengatakan, apa yang dituntut JPU terhadap kliennya  tidak terbukti, karena majelis hakim menjatuhkan vonis pidana Pasal 11.

Namun, lanjut Yan, inisiatif meminta dari kliennya itu tidak akan terjadi kalau tidak ada dari pihak pemberi. Dari putusan tersebut JPU bisa melihat pihak-pihak yang menjebak kliennya.

“Perlu khalayak ramai tahu apa yang dituntut oleh JPU tidak terbukti dan klien kami hanya dijebak. Itu poin penting dalam persidangan, kita akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap. Namun, dengan putusan ini, bisa menyangkal tuduhan terhadap klien kami dan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,” terang Yan.

Sementara itu, terdakwa Rani menyatakan, secara pribadi dia memohon maaf apabila ada pihak yang tersakiti dan ia menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. Terhadap putusan majelis hakim ia mengapresiasi.

“Secara pribadi saya tidak ada niat menuntut orang yang sudah menzalimi dan saya serahkan kepada Allah. Sedangkan untuk status PNS, saya serahkan kepada pimpinan,” jelasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya menyatakan keberatan dan bahwa kasus yang menimpa kliennya tersebut merupakan pemufakatan jebakan. Karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh tim siber pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang,” ungkap M Dian Alam Pura, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Selain itu juga kuasa hukum terdakwa menyoroti pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menurut kusa hukum terdakwa, pasal yang dijeratkan kepada terdakwa tidak tepat, yang menjadikan Rani sebagai terdakwa tunggal dalam perkara ini.

Lanjut Dian, bahwa sebelum penangkapan ada komunikasi antara Yustinus Joni sebagai kuasa dari Margono, dengan terdakwa dan Margono sendiri, perihal uang untuk mengurus sidang di PTUN Palembang. artinya menurut Dian seharusnya Margono dan Yustinus Joni juga turut dijadikan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 KUHP dalam perkara ini.

Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus Pungutan Liar (pungli) pada Jumat (3/5/2017) silam, di mana dirinya berjanji dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Selanjutnya JPU menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Rani Arvita lantaran telah dilaporkan oleh korban (Margono-red) didampingi pengacaranya, Yustinus Joni, karena diduga melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani.

Lalu kemudian kasus ini dilaporkan ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan tersangka Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts