Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemi Covid-19: Tunda Pembahasannya

Kamis, 2 April 2020
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Pembahasan RKUHP kembali diangkat oleh DPR dan pemerintah. Menurut pemerintah dan DPR, pengesahan RKUHP di tengah kondisi pandemi dapat menjadi solusi dari penanganan pencegahan COVID-19 dalam sistem peradilan pidana.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai hal tersebut tidak sepenuhnya tepat, mengingat saat ini penanganan COVID-19 haruslah menjadi prioritas utama pemerintah dan DPR.

Pengesahan RKUHP tanpa pembahasan keseluruhan justru akan menambah panjang daftar masalah yang harus diselesaikan.

Apabila pemerintah dan DPR belum dapat fokus dan serius membahas masalah RKUHP, lebih baik pengesahan dengan pembahasan sebagian ditunda terlebih dahulu, sehingga seluruh fokus diarahkan kepada penanganan COVID-19.

Advertisements

DPR seharusnya fokus melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

Dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, seharusnya DPR dan pemerintah justru memfasilitasi diskusi-diskusi online terkait dengan substansi-substansi RKUHP untuk mensosialisasikan, mendapatkan masukan, dan menjangkau pelbagai pihak dan seluas-luasnya.

Pandemi ini tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mengesahkan RUU yang masih mengandung banyak permasalahan dan tidak dibahas secara inklusif.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memiliki beberapa catatan terkait dengan RKUHP yang masih harus diselesaikan:

Pertama, Pemerintah dan DPR harus kembali mengevaluasi seluruh pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP.

Depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana harus digalakkan, mengingat kondisi overcrowding yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang juga gagal diatasi RKUHP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat di dalam draft terakhir per September 2019 masih terdapat pasal bermasalah yang overkriminalisasi: Pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan Presiden dan Pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika, dan pelanggaran HAM berat.

Kedua, pembahasan RKUHP belum melibatkan lebih banyak pihak yang akan terdampak dari penegakan RKUHP nantinya.

Selama ini, pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli-ahli hukum pidana, tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak seperti bidang kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi.

Selain penting melibatkan lebih banyak aktor, skala konsultasi pembahasan RKUHP tidak boleh hanya berpusat di Jawa, perlu keterwakilan seluruh daerah di Indonesia untuk menjamin KUHP di masa depan mampu ditegakkan hukumnya di seluruh wilayah.

Ketiga, melihat masalah COVID-19 saat ini, masalah utama dalam penanggulangannya adalah bagaimana cara mengeluarkan tahanan dan narapidana dari dalam Rutan/ Lapas.

Masalah kelebihan penghuni, utamanya, menjadi masalah tersendiri dalam pandemi ini. Belajar dari kondisi ini, pemerintah dan DPR seharusnya dalam membahas secara serius tentang alternatif-alternatif pemidanaan non-pemenjaraan.

Masalah saat ini dikarenakan tidak efektifnya alternatif selain pemenjaraan, DPR harus mampu memastikan bahwa pemerintah memiliki instrumen dan sumber daya mumpuni untuk mengefektifkan alternatif selain pemenjaraan. Supaya ke depan tidak perlu memikirkan masalah overcrowding jika kondisi darurat kembali terjadi.

Selain menekankan catatan di atas, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta agar DPR dan pemerintah kembali membahas dengan lebih teliti dan inklusif seluruh pasal dalam RKUHP khususnya yang berpotensi memperburuk kondisi overcriminalization yang mengakibatkan overcrowding Rutan dan Lapas serta menekankan pentingnya membuka akses dan pengaturan lebih komprehensif terkait alternatif pemidanaan non-pemenjaraan.
Apabila Pemerintah dan DPR masih memaksakan melakukan pengesahan dalam waktu yang sempit ini terhadap pengaturan RKUHP yang diyakini justru memperburuk kondisi pandemi COVID-19, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah dan DPR segera menunda pembahasan tersebut sampai dengan kondisi pulih dan mampu membahas dengan baik RKUHP dengan catatan-catatan di atas. (rel)

Hormat Kami,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP

ELSAM, ICJR, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, Wiki DPR, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, TURC, Jatam, ECPAT Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA, KPI, AMAN, OPSI, KRHN, YPHA, IJRS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.