Pagaralam, Sumselupdate – Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan digelar di Hotel Favour kota Pagaralam, Jumat (12/4/2019).
Ketua Bawaslu Emy Deshartika, SPd mengatakan, rakor ini tidak saja membawa misi untuk membangun kerjasama serta optimalisasi koordinasi antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum proses pemilu pada pelaksanaan Pemilu 2019.
“Tapi juga guna mendapatkan kesamaan perspektif antara Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu,” ujar Emy dalam pidato pembukaannya.
Menurutnya, pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu terpadu sangat penting demi mewujudkan penegakan hukum tindak pidana pemilu sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, serta tidak memihak.
“Dalam lingkup lebih makro, penegakan tindak pidana Pemilu bagian tak terpisahkan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” terangnya.
Sentra Gakkumdu tingkat Kota Pagaralam diketuai Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Edy Budi Ahmadi, SE, Polri dan Kejaksaan.
Serta di tingkat kota diketuai Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Polres dan Kejaksaan. Namun tak berarti dengan serta merta penanganan perkara tindak pidana Pemilu telah selesai.
Dikatakan Emy, terpadu dalam artian adanya kesamaan pola penanganan tindak pidana pemilu dari Sabang sampai Merauke, sehingga menghasilkan output berupa penanganan sesuai SOP yang telah ditetapkan Sentra Gakkumdu pusat.
Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat kota tahun 2019, masih ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi pada penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang di bidang Pemilu.
“Misalnya terkait kampanye di luar jadwal. Selain itu permasalahan yang dihadapi yakni adanya penolakan secara langsung oleh kepolisian saat penerusan rekomendasi dugaan tindak pidana pemilu oleh pengawas pemilu,” katanya lagi.
Tak dipungkiri, penegakan hukum pemilu yang bermasalah jadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran Pemilu. Diharapkan dengan Sentra Gakkumdu terjalin komunikasi optimal dan efektif antar aparat penegak hukum. (ric)











