Purbaya Ungkap Ada Aturan Baru Buat Bea Masuk Antidumping Produk Plastik

Writer: - Jumat, 3 April 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancara mantan Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan. [Screenshot YouTube Gita Wirjawan]

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan baru soal impor, yakni dengan memperpanjang aturan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk plastik, yakni Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (Bopet) asal China, India dan Thailand.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026. PMK baru tersebut akan berlaku mulai 4 April 2026 sampai dengan 5 April 2031. “Hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan,” demikian tertuang dalam PMK yang dijuga dikutif dati tempo,co, Kamis, (2/4/2026).

Bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Selain bea masuk, barang-barang impor juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

BMAD dalam PMK yang baru dikenakan terhadap produk Bopet dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non-seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam. Bahan-bahan tersebut termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.

Sebelumnya kebijakan BMAD terhadap produk Bopet asal ketiga negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021. Karena masa berlakunya telah berakhir, pemerintah memperpanjang aturan tersebut.

Baca juga : Hemat BBM, Purbaya Usul WFH Tiap Jumat

Dalam PMK baru, pemerintah mengatur persentase tarif bea masuk antidumping di tiap negara beserta nama perusahaannya. Berikut rinciannya.

  1. India

SRF Limited – 8,5 persen

Vacmet India Limited – 4 persen

Jindal Poly Films Limited – 6,8 persen

Ester lndustries Limited – 4,5 persen

Perusahaan Lainnya – 8,5 persen

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Berubah Arah dari SBY ke Jokowi, Ini Kata Purbaya

  1. Cina

Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd – 2,6 persen

Perusahaan Lainnya – 10,6 persen

  1. Thailand

SRF Industries (Thailand) Limited – 5,4 persen

Polyplex (Thailand) Public Company Limited – 2,2 persen

A.J. Plast Public Company Limited – 7,1 persen

Perusahaan lainnya – 7,1 persen. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts