Palembang, Sumselupdate.com – Dengan modus meminta diantarkan ke rumah teman, membuat dua pemuda yakni, Erik Agus Tiar (19) dan Amri (17) melancarkan aksi kejahatannya dengan merampas barang berharga milik korban seorang pelajar bernama M Rosihan (16).
Akibat kejadian itu, korban warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini harus merugi mulai jam tangan, uang Rp40.000 hingga 2 ponsel merk Oppo dan Blackberry.
Kini, kedua pelaku yang tinggal di Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kalidoni Palembang, Rabu (26/10/2016).
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengungkapkan, kedua pelaku itu bermodus minta antar korban dan saat di tengah jalan di Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang pada 16 Oktober lalu, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kalidoni Palembang dan masih dilakukan pemeriksaan intesif oleh anggota di sana,” tutupnya. (Man)











