Pungut Uang Prona, Kades Ciptodadi Diciduk

Kamis, 15 Desember 2016
Barang bukti pungli pengurusan sertifikat Prona.
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kepala Desa (Kades) Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ponijo (49) diamankan aparat Polres Mura. Kades ini diamankan karena diduga melakukan pengutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang mengambil sertifikat tanah melalui Prona sebesar Rp 800 ribu per sertifikat. Pelaku diamankan Rabu (14/12) bersama Barang Bukti (BB).
Uang sebesar Rp 5,2 juta, Sertifikat Tanah sebanyak 7 buku atas nama ;
1. Wilmizan No sertifikat BX 212833
2. Gimin No sertifikat BX 212808
3. Tion Firmanto No sertifikat BX 212844
4. Sri Napsiah No sertifikat BX 212887
5. Mulat Sabar Riyono No sertifikat BX 212797
6. Musta Rohman No sertifikat BX 212779
7. Ngadiyem No sertifikat BX 212888
Buku lampiran daftar nama-nama peserta Prona Tanah Perumahan dan yang sudah di tandatangani sebagai bukti sudah menyetor/bayar,  Lampiran Identitas bukti pengajuan Prona Dusun 3 Sidorame Desa Ciptodadi II serta handphone Kades Ciptodadi II.
Selanjutnya data nama-nama warga yang menyerahkan uang saat di TKP Suharyono, Mulat Sabaryono, Maryanto, Wil Mirnan, Mustarahman dan Tion Bin Suyatno.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kasat Reskrime, AKP Satria Dwi Darma, menjelaskan
penangkapan terjadi berdasarkan hasil informasi masyarakat Desa Ciptodadi II yang merasa resah dengan adanya pungutan uang sebesar kisaran Rp 800 ribu oleh Kades Ciptodadi II terhadap pengambilan sertifikat Prona (Program Nasional) tanah yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Rawas yang bersifat gratis alias tidak di pungut biaya.
Mendapat informasi tadi sekitar pukul 20.45 WIB, anggota Polsek Jayaloka melakukan upaya tangkap tangan ketika 7 orang warga masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya mendatangi rumah Kades Ciptodadi Ponijo yang bertujuan untuk menebus Sertifikat Prona tanah perumahan yang di pegang pak Kades dengan syarat harus membawa uang tebusan sebagai bentuk uang Administrasi. Pasal yang diterapkan pasal 12 huruf e UU Tipikor. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts