Muarabeliti, Sumselupdate.com – Puluhan buruh yang bekerja di PT Agro Kati Lama (AKL) mendatangi Kantor DPRD Mura. Kedatangan buruh ini guna menyampaikan keluhan menyangkut hak-hak pekerja, Rabu (21/6/2017).
Kedatangan para pekerja di perusahaan sawit ini tidak melakukan orasi. Peserta langsung disambut Ketua Komisi I DPRD Mura, Samsul Bahri didampingi anggota Wahisun Wais Wahid dan langsung menggelar pertemuan.
Menurut Zainuri, perwakilan buruh, keluhan dimaksud yakni soal besaran THR yang diterima pekerja tidak sesuai dengan ketentuan. Pemberian THR bervariasi dan paling besar Rp400 ribu. Padahal masa kerja para buruh, rata-rata sudah lebih dari setahun.
“Lalu masalah alat pelindung diri, belum pernah diberikan. Ini ada sanksi pidananya. ketiga masalah bpjs, buruh tidak didaftarkan sebagai peserta. padahal kewajiban perusahaan,” terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Mura Samsul Bahri berjanji akan menjembatani masalah ini. Menurut dia, tuntutan sangat logis. “Tuntutan buruh AKL kami pelajari dulu, baru ambil langkah untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan mengundang instansi terkait dan perusahaan,” jelasnya.
Sedangkan, Humas AKL Hamdan mengakui tuntutan para buruh yang dinilai wajar. Namun para buruh yg bekerja di AKL, menggunakan sistem kemitraan dengan kontraktor. “Kontraktor yang mengupayakan dan bertanggungjawab terhadap tenaga kerja. Bukan perusahaan,” terang dia. (ain)











