Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pedagang bernama Boby Alpandy (17) dipaksa menginap di prodeo Polsek Seberang Ulu I Palembang usai melakukan aksi pemukulan dan mengambil ponsel milik pelajar bernama Rohima (15).
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat korban bersama dua temannya tengah nongkrong di Danau OPI Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada 14 September 2016 lalu.
Namun, ketika asyik duduk, datanglah Boby bersama kelima temannya menggunakan dua sepeda motor. Di sana, para pelaku langsung memukuli korban dan mengambil Ponselnya, sehingga Rohima melarikan diri.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengungkapkan, adanya laporan dari korban sudah ditodong oleh pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi yang ada.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Sedangkan teman-teman pelaku yang terlibat masih dalam pengejaran,” kata dia, Sabtu (24/9).
Akibat ulahnya, masih ditambahkan dia, tersangka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. (man)