PT Palembang Menerima Banding Lina Mukherjee dan JPU 

Penulis: - Kamis, 2 November 2023
Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan konten makan kriuk kulit babi.

Palembang, Sumselupdate.com – Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.

Dalam tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan konten makan kriuk kulit babi.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya majelis hakim tingkat banding yang diketuai Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti.

Akan tetapi vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal  Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara.

1 buah Sim Card Indosat dengan nomor HP 085691200801, dirampas untuk dimusnahkan.

1 buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun.

Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Supendi, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan Lina Mukherjee mengajukan upaya banding.

Namun demikian, Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.

“Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasehat hukum Lina Mukherjee,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.