PT Palembang Kuatkan Putusan PN yang Vonis 2,6 Tahun Penjara Eddy Ganefo

Penulis: - Jumat, 1 Maret 2024
PT Palembang Kuatkan Putusan PN yang Vonis 2,6 Tahun Penjara Eddy Ganefo
PT Palembang Kuatkan Putusan PN yang Vonis 2,6 Tahun Penjara Eddy Ganefo

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menguatkan putusan terkait kasus Eddy Ganefo, mantan Caleg Hanura Dapil Lampung, yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Salinan putusan banding dengan Nomor: 23/PID/2024/PT Plg, PT Palembang menyatakan keputusan tersebut tetap berlaku dan menegaskan bahwa Eddy Ganefo harus tetap berada dalam tahanan.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan banding ini diambil setelah persidangan yang berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2024, di PT Palembang. Pada persidangan tersebut, Eddy Ganefo tidak hadir, dan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Jalili Sairin SH MH menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadapnya.

Hakim anggota yang dalam persidangan ini adalah Efran Basuning SH MHum dan DR Naisyah Kadir SH MH, dengan Panitera Pengganti Hendri Kustian SH MH turut serta dalam pembacaan putusan.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Palembang, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo terkait kasus dugaan penipuan

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Eddy Ganefo, yang pada saat itu berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif, meminjam uang dari Maria Fransisca untuk mendukung kampanyenya. Total pinjaman mencapai Rp1,2 miliar, dan setelah itu, Eddy Ganefo kembali meminjamkan uang sebesar Rp500 juta kepada korban dengan janji pengembalian dalam satu minggu.

Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan. Maria Fransisca melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel, yang kemudian mengungkap adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.

Keputusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut Eddy Ganefo dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pidana. Meskipun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, putusan akhir Majelis Hakim tetap menjadi penentu nasib Eddy Ganefo. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait