Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Salah satu perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin, PT MAR melakukan penimbunan pada aliran Sungai Bantung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Akibat penimbunan tersebut, lahan pertanian masyarakat setempat mengalami kekeringan dan lahan lainnya terendam banjir.
Peristiwa penimbunan aliran Sungai Bantung terungkap setelah Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono, SH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (8/3/2023).
Terkait persoalan ini, Humas PT MAR, Widodo mengatakan secara tegas jika benar pihak perusahan yang melakukan penimbunan pada aliran sungai tersebut.
Dirinya mengatakan, aliran sungai tersebut ditimbun sebagai akses jalan bagi masyarakat.
“Itu kita yang nimbun untuk membantu masyarakat untuk lewat,” kata Widodo secara singkat saat diwawancarai usai acara sidak Wakil Bupati Banyuasin di lokasi PT MAR dan PT SAL, Rabu (8/3).
Sementara itu, Kabid Pembangunan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Banyuasin, Nurul Khamsyah Dwi Martiani, ST, MSi tampak terkejut saat mengetahui salah satu perusahan perkebunan telah melakukan pekerjaan penimbunan aliran Sungai Bantung yang diketahui masih berada di wilayah Banyuasin.
Secara tegas dirinya mengemukakan kegiatan seperti itu telah melanggar aturan yang ada.
“Jelas melanggar Permen No 21 tahun 2020, yang pasti izinnya perlu dipertanyakan. Artinya mereka menutup akses, sedangkan sungai itu ‘kan milik negara, kalaupun mereka ingin melakukan penimbunan, pengalihan, atau memanfaatkan tetap harus izin dulu. Tidak boleh mengalihkan dan memanfaatkan untuk fungsi yang lain, apa lagi itu ‘kan sungai jelas untuk kepentingan umum,” ujar Nurul saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/3/2023).
Maka dari itu, Nurul menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh dinas terkait dan mempertanyakan permasalahan tersebut kepada pihak perusahaan.
Jika memang ditemukan pelanggaran, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan yang telah dilakukan. (**)