Pria Ini Nyaris Gagahi Istri Tetangga Berkali-kali, Begini Akhir Nasibnya

Kamis, 19 Januari 2023
Tersangka HI saat diamankan di Mapolres OKU.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan HI (54), warga Desa Tanjung Lengkap, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

HI diduga hendak menggagahi istri tetangga berinisial RH (41) dengan ancaman menggunakan senapan angin.

Namun keberuntungan masih berpihak pada ibu rumah tangga itu. Sebab meski berkali-kali hendak diperkosa, korban berhasil melarikan diri.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SH, MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, Unit PPA bersama Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU meringkus HI.

Tersangka HI disergap petugas di kediamannya pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

AKP Syafaruddin mengatakan peristiwa percobaan perkosaan ini bermula pada Senin (13/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada saat itu, korban bertemu pelaku di kebun jagung Omiba Desa Tanjung Lengkayap, Kecamata Lengkiti, Kabupaten OKU.

Tatkala bertemu, tersangka merayu korban untuk bersetubuh. Ternyata ajakan tersebut, justru membuat korban marah dan pergi meninggalkan tersangka.

Nah, pada hari berikutnya sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali bertemu dengan tersangka.

Ketika itu korban hendak pulang ke rumah dan dihadang tersangka sambil mengacungkan senapan angin ke arah kemaluan korban.

Melihat itu, korban menepis senjata angin dan secepat kilat tersangka langsung memeluk tubuh korban dan menciumi pipi dan bibir korban. Melihat tindakan pelaku, korban berontak dan berhasil kabur.

Dua peristiwa tak mengenakkan itu, tak membuat korban  menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, karena takut suaminya akan mengamuk.

Akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keponakannya.

Hari berikutnya korban berangkat ke kebun dan ternyata pelaku sudah menghadang dan langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan lebih jauh.

Tak pelak, korban memberontak dan pegangan tangan tersangka terlepas. Korban pun melarikan diri ke arah rumah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Unit PPA Polres OKU yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi.

Selanjutnya Unit PPA bersama dengan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka, segera melakukan penangkapan.

Dengan dipimpin Kanit PPA Ipda Ahmad  Astian, SE, Unit PPA bersama dengan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti pakaian korban dan VER untuk ditindaklanjuti.

“Tersangka kita kenakan pasal Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo  53 KUHPidana,” pungkas AKP Syafaruddin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts