Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Satuan Reskrim Polrestabes Palembang melaui Unit Ranmor kembali menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp130 Juta milik tetangganya sendiri yang berada di Jalan Kemas Rindo Kecmatan Kertapati, Minggu (17/10/2021) siang.
Aksinya tersebut diketahui Okta Mulia (28) saat pulang kondangan, curiga melihat pintu rumahnya telah rusak. Korban pun bergegas melihat CCTV dan mendapati pelaku Wiraguna (40) yang merupakan tetangganya sendiri.
“Korban melihat pintu rumah rusak seperti dicongkel menggunakan alat dan melihat CCTV. Setelah melihat benar pelaku terlihat jelas menggambar situasi rumah dahulu baru melakukan aksainya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (18/10/2021) sore.
Akibatnya unag yang berada dalam kamar korban senilai Rp130 Juta hilang dibawa pelaku. Korban pun melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dihari yang sama.
Tak sampai 24 jam, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di lorong rumahnya. Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas hingga diambil tindakkan tegas dan terukur.
Dari keterangan pelaku uang Rp130 juta tersebut telah dihabiskannya untuk membeli sebuah mobil avanza hitam dan handphone android.
Atas tindakkannya tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Sementara itu petugas juga berhasil membawa barang bukti mobil, handphone dan uang tunai senilai satu juta rupiah.(**)