Presiden Jokowi Segera Umumkan Besaran Kenaikan THR PNS, Pencairan Dua Minggu Sebelum Lebaran

Jumat, 18 Mei 2018
Ilustrasi THR

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pekan depan.

“Nanti diumumkan oleh Presiden, Insya Allah minggu depan presiden mengumumkan secara lengkap,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (17/5/2018).

Read More

Askolani mengatakan, Jokowi nantinya akan mengumumkan landasan aturan berupa peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian THR untuk PNS. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan THR.

“Iya nanti sekaligus diumumkan. Kalau tidak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya,” jelasnya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyatakan, THR bagi para PNS akan cair sebelum H-14 Idul Fitri.

Dengan demikian, diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.

Asman mengatakan, pencairan dana THR PNS tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.

‎‎”Tunggu, sabar. Sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Asman mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.

“Enggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat (THR PNS) itu kan H-14 dibayarkan,” kata dia.

Sedangkan untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.

“(Gaji ke-13) I‎tu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda,” tandas dia. (lip/hyd)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts