Presiden Jokowi Paling Tanggungjawab Terjadinya Krisis Konstitusi

Writer: - Jumat, 3 November 2023
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai  kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres.

Krisis konstitusi ini tidak semata terjadi akibat kesalahan MK, tetapi juga Presiden Joko Widodo.

Read More

“Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata, sebagai kepala negara melakukan tindakan  melawan konstitusi. Jadi  kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,” tegas Isnur di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Isnur menambahkan, adanya kekecewaan masyarakat atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023). Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali.

“Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Mimbar Bebas, Minta Israel Hentikan Perangi Palestina

“Ini  sangat rusak, dan sudah sangat terpuruk. Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK  memberikan keputusan yang baik,” tuturnya.

Dikatakan, ketika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang baik maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap  berani mengeluarkan keputusan tegas.

“MKMK tidak menyiratkan bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” tambahnya.

Baca Juga: Helmy Yahya Santer Disebut Incar Presiden Sriwijaya FC, Benarkah?

Sementara itu, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan mengatakan, publik sangat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.

“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya  menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan fakta yang didapat,” kata Jimmy.

Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa  Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.

“Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,“ ungkap Jimmy.

Sedangkan dikatakan Cacat Substansi, dikarenakan adanya Konflik Kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut.

Sekalipun MK dikatakan menguji norma, namun norma yang diuji sangat bertalian dengan kontestasi pemilu, yang akan diikuti Gibran yang juga keponakan dari Ketua MK.

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang intinya menyatakan; apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali.

“Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Jika, putusan etik melihat  cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat publik dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” tegas Jimmy. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts