Jakarta, Sumselupdate.com – Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menerima kunjungan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, pada Kamis (26/1/2017) sore.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyampaikan pertemuan Antasari dengan Presiden merupakan permohonan yang diajukan oleh Antasari.
“Permohonan bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari,” jelas Johan.
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui perihal pembahasan yang akan dilakukan keduanya sore nanti.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar.
Menurut Johan, surat permohonan grasi Antasari tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari. Serta pemberian grasi kepada Antasari dilakukan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“Keppresnya itu ditandatangani per tanggal 16 Januari. Isi dari Keppres adalah berkaitan dengan permohonan grasi di mana di sana juga disampaikan, atas pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Johan seperti dikutip dari republika.co.id.
Dalam keppres itu disebutkan persetujuan pengurangan hukuman pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut selama enam tahun.
Johan mengatakan keppers tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1). “Isi Keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Artinya ada pengurangan pidana selama 6 tahun. Hukuman 6 tahun,” kata dia. (pto)











