Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan pengawas pemilu lapangan (PPL) tidak ada kewenangan membubarkan jalannya kampanye.
“Yang punya kewenangan itu, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten atau Bawaslu Provinsi,” kata Andika, Senin (30/1/2017).
Ia menjelaskan, terkait kejadian di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, pihaknya telah memerintahkan Panwas Muba meminta kronologis guna mencermati peristiwa tersebut. “Ini harus dilihat secara utuh, mengapa terjadi, kan ada Panwascam nya juga. Kenapa Panwascam diam saja, dia tahu regulasinya,” jelasnya.
Andika melanjutkan, pihaknya telah memeriksa KPU, bahwa zona tersebut masuk zona kampanye pasangan calon (paslon), serta paslon telah memiliki izin kampanye dialogis di kawasan tersebut.
“Pertama kami cek apakah itu termasuk zona kampanye, ternyata benar zona kampanye paslon nomor urut satu dan mereka telah memiliki izin,” tuturnya.
Sebelumnya kampanye paslon Dodi Reza Alex–Beni Hernedi di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Minggu (29/1) siang mendadak dibubarkan oknum yang mengaku PPL berseragam Panwascam, lengkap dengan tanda dan lambang institusi.
Oknum tersebut berbicara di atas panggung kampanye, saat beberapa orang masuk dalam keramaian simpatisan pendukung yang lagi menunggu kehadiran paslon 1 Dodi Reza Alex-Beni Hernedi. Kemudian oknum PPL tersebut mengambil mikrofon dan langsung berbicara bahwa kampanye tersebut batal. “Kampanye harus bubar sebab tak ada izin,” ujarnya dari atas panggung. (ery)











