PPKM Diperpanjang, Mal di Palembang Sudah Boleh Buka

Selasa, 24 Agustus 2021
Walikota Harnonoyo

Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021, Kota Palembang masih melaksanakan PPKM level 4 sampai 6 September mendatang.

Dalam aturan itu terdapat beberapa kebijakan yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan pukul 20.00.

Read More

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan diperbolehkanya kembali mall buka, tempat hiburan, resepsi dan kegiatan seminar hanya saja sesuai Inmendagri itu dengan menggunakan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

“Pusat perbelanjaan boleh buka dengan syarat pengunjung 50% sudah, resepsi pernikahan, seminar 20%,” katanya, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu, penerapan Aplikasi Peduli Lindungi (scan kartu vaksinasi Covid-19) boleh dilakukan oleh pihak mal, kembali pada kebijakan pihak mal sendiri. Kalau digunakan itu merupakan kebijakan mal untuk melindungi diri.

“Boleh menerapkan peduli lindungi atau protokol kesehatan, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts