Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan, wacana amandemen terbatas Konstitusi menggelinding bebas dan menimbulkan pro dan kontra setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyinggung isu konstitusional pada sidang tahunan MPR (16/08).
Secara konseptual pemikiran demokrasi di Indonesia dipengaruhi perkembangan pemikiran demokrasi di luar Indonesia.
“Demokrasi dan konstitusi telah menjamin dinamika politik dan sistem ketatanegaraan berkembang sesuai kehendak dan kebutuhan politik kebangsaan, selama agenda konstitusional tidak sedikitpun menegasikan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan di republik ini,” ujar Sultan Najamudin di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Menurut Sultan, pada hakikatnya Indonesia masih mencari sistem dan pendekatan demokrasi yang relevan dengan Pancasila dan jatidiri bangsa Indonesia. Akibatnya sistem ketatanegaraan kita terkesan hibrid dan cenderung menjauhkan bangsa dari cita-cita negara kesejahteraan adil makmur.
“Sehingga pilihan amandemen UUD 1945 untuk ke-5 kali tepat. Namun, jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun PPHN keterlibatan MPR dalam RAPBN, justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita. Bahwa, memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, merupakan praktik Komando Politik yang tidak proporsional bagi hubungan antar lembaga eksekutif dan legislatif,” tegas Sultan.
Dikatakan, jika kita benar-benar serius melakukan pembaharuan konstitusi, tidak boleh setengah hati sesuai kehendak politik kelompok politik tertentu. Maka penting untuk dikaji ulang secara detail bagaimana keterkaitan kausalitas antara pasal yang satu dengan pasal lain.
“Kami ingin mengatakan penambahan PPHN ataupun klausul lain secara parsial akan mengakibatkan kerancuan konstitusi. Kita tak mungkin menugaskan presiden melaksanakan tugas sesuai PPHN, sementara di saat yang sama presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi electoralnya sebagai daulat langsung rakyat,” tuturnya.
Bisa dibayangkan, lanjut dia, betapa rancunya sistem demokrasi konstitusional yang demikian. Kita memandang Indonesia harus memiliki pedoman pembangunan PPHN, tapi tidak lantas menyebabkan keseimbangan politik demokrasi perwakilan yang seimbang (check and balance). Politik pengawasan dan evaluasi MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dibatasi kekuasaan eksekutif yang juga terlegitimasi mandat rakyat pemilihan langsung.
Sultan menambahkan, sistem multi partai dan kapasitas personal pemimpin masih mengganggu jalan demokrasi Pancasila Indonesia, jika kita hanya memperkuat kewenangan MPR pemegang mandat rakyat dengan hanya memperbaharui UUD, dan menyusun PPHN.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan amandemen UUD harus dilakukan secara bersama-sama pada pasal yang terkait dengan suksesi kepemimpinan nasional. Terdapat anasir demokrasi lain yang urgen untuk kita dorong sebagai konsensus kebangsaan dalam amandemen UUD kali ini, yakni terkait kesetaraan dan keadilan politik bagi putra-putri terbaik bangsa non partai politik dalam rekruitmen calon presiden”, jelas Sultan.
Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa, Realitas multikultural dan memiliki kompleksitas multikarakter sosiologis bangsa Indonesia yang secara politik terrepresentasi melalui lembaga DPD RI merupakan entitas politik yang tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses rekruitmen kepemimpinan nasional.
Di tengah kualitas kaderisasi partai politik yang seadanya, Negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada bakal Kandidat presiden independen dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional, sama ketika dilaksanakannya prosesi demokrasi di daerah (Pilkada).
Di tengah krisis multidimensial bangsa yang sedikit banyak mengancam disintegrasi NKRI, kita membutuhkan cara-cara yang besar. Sehingga menjadi penting bagi kita sebagai bangsa mempertimbangkan misalnya menambah jumlah wakil presiden sesuai sistem zonasi kewilayahan di Indonesia.
“Negara ini dibangun atas fondasi kesepakatan perwakilan tokoh-tokoh daerah Dengan pertarungan kualitas intelektual dan moral politik unggul, bukan dibentuk atas orientasi politik praktis yang berdasar pada kekuatan politik tertentu,” tandasnya. (duk)











