PPDB Online Dikabarkan Akan Dihapus, Apa Penggantinya?

Penulis: - Minggu, 24 November 2024
Ilustrasi PPDB

Jakarta, Sumselupdate.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online dikabarkan akan dihapus setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan permintaan kepada Menteri Pendidikan untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Usulan ini memicu perbincangan hangat di masyarakat.

Diketahui bahwa PPDB adalah program Penerimaan Peserta Didik Baru yang bisa dilakukan secara online. PPDB ini merujuk pada sistem penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah yang dilakukan melalui platform digital atau internet.

Bacaan Lainnya

Sistem PPDB Online ini diperkenalkan untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses pendaftaran siswa baru, serta memastikan transparansi, akurasi, dan keadilan dalam penerimaan siswa.

Namun belakangan ini muncul kabar bahwa PPDB online akan segera dihapus. Kabar ini mulai menyebar usai Gibran minta agar Menteri Pendidikan menghapus sistem PPDB online atau PPDB zonasi.

“Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan,” kata Gibran di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Gibran juga menghimbau agar para kepala dinas pendidikan memprioritaskan pendidikan digital di Tanah Air. Menurut Gibran, pendidikan berbasis digital ini adalah kunci untuk menyambut Indonesia Emas 2045.

Gibran juga menjelasnya betapa pentingnya pengenalan coding (pemrograman) sebagai materi pelajaran untuk peserta didik agar tidak ketinggalan dengan lainnya.

“Kita tidak boleh ketinggalan dari negara lain dan ini yang nanti bisa mengikuti itu anak-anak muda. Jadi jangan sampai ketinggalan,” jelas Gibran.

Mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Gibran, Menteri Pendidikan (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti meberikan respons terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka yang ingin PPDB dihapuskan.

Mengenai hal tersebut, Menteri Pedidikan Prof. Mu’ti menjawab bahwa pihaknya saat ini masih mengkaji usulan PPDB dihapus.

“Sekarang saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang kami bentuk,” tutur Prof. Mu’ti

Prof. Mu’ti juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan kajian PPDB . Dimohon bersabar menunggu keluarnya laporan hasil kajian. Jika laporannya sudah ada, maka akan diumumkan selambat tanggal Maret 2025, sebelum tahunajaran baru.

“Tapi sebelum Februari, atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDP dan juknisnya serta juklak sudah kami terbitkan,” terang Prof Mu’ti.(src/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.