Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran personil Polsek Sungai Rotan mengamankan Riski Muharman bin Zakaria (30), warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, di Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, Kamis (16/3/2017), karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIk, MSi, melalui Kapolsek Sungai Rotan, AKP Tumidi Wijaya didampingi Kanit Reskrim, Bripka Heri Defriansyah, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, penangkapan bermula dari informasi bahwa pelaku telah membeli narkoba jenis shabu. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat, pada pukul 06.25 tepatnya di jalan umum Desa Sukadana didapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna merah marun.
“Setelah distop, pelaku langsung digeledah kemudian pelaku tertangkap tangan sedang memegang satu paket narkoba jenis shabu di tangan sebelah kiri sambil memegang stang motor,” papar Tumidi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkoba jenis shabu-shabu, uang tunai Rp190 ribu, unit sepeda motor merk Jupiter MX warna merah marun tanpa plat dan satu unit HP merk Nokia warna Hitam.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tumidi, pelaku mengaku jika membeli barang haram tersebut dari Gonadi alias Gon bin Mat Ali (51), warga desa Betung Kecamatan Gelumbang, yang saat ini juga telah diamankan oleh pihak Polsek Sungai Rotan.
“Dari keterangan pelaku kemudian kita lakukan penggeledehan di rumah Gonadi, namun tidak ditemukan barang bukti,” imbuh Tumidi.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku Riski dan Gonadi saat ini telah dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan,” pungkasnya. (azw)











