PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Penukal Abab meringkus dua pelaku pembegalan terhadap dua orang gadis di Jalan Lintas Belimbing-Sekayu, tepatnya di wilayah perbatasan antara Desa Gunung Menang dan Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal.
Kedua pelaku yakni Efriyadi (26) dan Nopis (23) warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal yang diringkus atas laporan korban Mirna Wati (21), pada 8 Oktober lalu.
Kejadian bermula saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Beat BG 4271 ACB dihadang oleh kedua pelaku sambil mengacungkan senjata api rakitan) ke arah korban.
Pelaku memerintahkan agar korban menyerahkan HP dan saat itu juga pelaku mengambil tas serta menguasai sepeda motor korban, lalu kabur ke arah Desa Gunung Menang.
“Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pelaku disergap oleh anggota yang sedang melakukan patroli,” kata Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat identitas rekan tersangka, yakni Nopis, sehingga langsung diamankan. Tersangka mengaku sepeda motor korban telah dijual seharga Rp2 juta.
“Bersama pelaku juga diamankan satu unit HP dan satu lembar uang Rp50.000 hasil kejahatan keduanya. Pelaku jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (adj)











