Jakarta, Sumselupdate.com – Muncul usulan supaya Polsek yang berada di tingkat kecamatan tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. Ketua Kompolnas merangkap Menko Polhukam Mahfud Md menyebut selama ini Polsek bekerja dengan sistem target.
“Karena Polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020), seperti dilansir Detikcom.
Penanganan perkara diusulkan dilakukan Polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud mengatakan, Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.
“Lalu (kasus) yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” kata Mahfud.
Alasan berikutnya, kejaksaan di tingkat terbawah ada di kota/kabupaten. Namun usulan ini masih akan dipertimbangkan.
“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut,” ucap Mahfud.(dtc/adm5)