Pagaralam, Sumselupdate.com – Bertempat di Aula Kantor Camat Dempo Selatan Kelurahan Prahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, Selasa (5/12/2023) Waka Polres Pagaralam Kompol Helmi Ardiansah SH diwakili Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi hadiri sosialisasi penegakan Perda Kota Pagaralam No. 3 Tahun 2016.
Sosialisasi Perda tersebut tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat di Kota Pagaralam.
Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi mengatakan, Perda ini penting untuk dipahami oleh masyarakat Kota Pagaralam.
“Diharapkan kepada warga yang memiliki ternak agar mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi,” ucap Kapolsek.
.
Perlu adanya kesadaran warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan ternaknya. Sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih
Hewan berkaki empat, baik kerbau, kambing maupun sapi tetap banyak berkeliaran di banyak tempat di Kota Pagar Alam. Tampaknya hewan berkaki empat ini sengaja diliarkan oleh pemiliknya.
“Baiknya hewan ternak dipelihara dengan xara dikandang, tidak diliarkan apalagi dijalan raya,” ucap dia.
Mari bersama-sama tertibkan hewan peliharaan, guna menjadikan Kota Pagar Alam bersih dan nyaman.
“Dalam pelaksanaannya, Polres Pagaralam siap mengawal penegakan Perda yang dilakukan oleh aparat penegak Perda,” ucap Kapolsek.
Ditambahkan Kasat Pol PP Kota Pagar Alam Mastullah, jika hewan ternak sengaja diliarkan pemiliknya dan terjaring razia oleh petugas Satpol PP maka pemiliknya akan disanksi.
Akan diberikan ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tidak hanya itu diatur dalam Perda membayar denda.
“Kami mengimbau bagi pemilik hewan ternak agar tidak meliarkan hewan ternak berkaki empat dan sejenisnya di jalan raya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ucapnya.
Lanjut Mastullah, diirinya juga tidak menampik, velakangan ini hewan berkaki empat tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Hewan berkaki empat itu bebas berkeliaran, kotorannyapun berserakan di jalan umum.
“Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lapangan untuk menangkap hewan ternak yang diliarkan,” ucap dia seraya berharap meminta peran serta masyarakat.
Juga RT, Camat dan Lurah untuk membantu pihaknya dalam mensosialisasikan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat Di Kota Pagar Alam.
Untuk diketahui, ada dua mekanisme sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar. Yang selanjutnya jika masih tak tertib akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut, dengan ancamana penjara selama 3 bulan atau denda Rp20 juta. (**)











