Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Untuk Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Writer: - Kamis, 10 Oktober 2024
Polres Pagaralam imbau Masyarakat untuk Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam mengingatkan masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, sesuai peraturan yang berlaku.

Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Himbauan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan sepeda listrik.

Read More

Dalam penjelasannya, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Lantas Iptu Jhon Albert SH, mengatakan, pengguna sepeda listrik harus berumur minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm, dan dibatasi kecepatan maksimum 25 km/jam.

Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area perkantoran, dan di luar jalan raya.

Dengan demikian, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan ini demi keselamatan bersama di jalan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts