Jakarta, Sumselupdate. com- Anggota DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai digitalisasi administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat meningkatkan akurasi data pemilih dengan mengurangi keberulangan data.
Hal itu disampaikan dalam webinar bertajuk, “Digitalisasi Pilkada: Tantangan dan Peluang bagi Demokrasi”, Selasa, di Jakarta, (8/10/2024).
“Digitalisasi menghindarkan kita dari data redundant, data pengulangan, karena bisa disortir sedemikian rupa, sehingga data pemilih itu bisa akurat,” ujar Kharis di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Selain mencegah terjadinya data ganda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 itu mengatakan digitalisasi administrasi juga mencegah seorang pemilih mencoblos dua atau tiga kali. Ia meyakini digitalisasi administrasi Pilkada 2024 dapat mendukung hasil pemilihan menjadi lebih akurat. “Digitalisasi pilkada berdampak pada tingkat atau kualitas pilkada,” katanya.
Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 202 dalam Rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan, Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024.
Dikatakan, KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan signifikan dari sisi sistem komputasi.
Selain itu, simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Idham menjelaskan, data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK dan seterusnya.
Dia juga menambahkan, KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024. (duk)











