Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Untuk penerapan Elektonic Traffic for Law Eforcement (ETLE), Polda Sumsel melalui Ditlantas roadsow ke kabupaten kota, di Aula Pertemuan Satlantas Polres Pagaralam, Selasa (6/12). Tim sosialisasi ETLE menyampaikan paparan mengenai penerapan program ini.
Program ini adalah sistem penagakan hukum dibidang lalulintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran lalin secara otomatis (automatic number plate regocnition).
“Untuk penerapan ETLE ini sudah menjadi tuntutan diera digital sekarang. Saat ini serba elektronik, salah satunya KTP elektronik,” ucap AKP Beni Noviza SE, PS Kasi Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel selaku narasumber sosialisasi.
Apasaja jenis pelanggaran e-Tilangnya, seperti melawan arus, melanggar batas kecepatan, helm, sefty belt dan lainnya.
Adapun peserta selain jajaran Satlantas, perwakilan fungsi turut dihadiri camat, lurah dan ketua RT RW.
AKP Beni Noviza juga menyebutkan, jika penerapann e-TLE menindaklanjuti arahan bapak Presiden RI. Sejurus profram 100 hari Kapolri.
Yang mana penerapan ETLE ini banyak keuntungannya. Yaitu, tidak banyak melibatkan personel, tidak menimbulkan kemacetan, terawasi 24 jam, tidak adanya peluang KKN/pungli, pembuktian pelanggaran akurat.
Sementara, Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Yani, untuk persiapan ETLE saat ini Polres Pagaralam sudah memasang sejumlah perangkatnya disejumlah titik rawan pelanggaran lalin.
“Di antaranya, Simpang Empat Jam Gadang, dan Simpang Manak,” pungkasnya. (**)