Jakarta, Sumselupdate.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018. “Betul sudah lama kok,” kata Umar dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Jumat (4/5/2018).
Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana. “Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.
Disamping itu Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera merespons positif penghentian kasus dugaan penodaan simbol negara kliennya. Dengan disetopnya kasus ini, Kapitra menilai supremasi hukum masih dijunjung di Indonesia.
“Bahwa ini negara hukum sudah menempatkan hukum dalam posisi high supremacy di republik ini. Makanya itu menandakan hukum masih hidup di Indonesia, hukum masih ada di Indonesia,” kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, seperti dilansir dari detik.com.
Dia mengatakan aparat penegak hukum tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Rizieq dalam pelaporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Menurutnya, jika kasus Rizieq itu terus dilanjutkan, dia menganggap sebagai perbuatan zalim. Kapitra pun menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo.
“Kalau membiarkan orang yang tak salah lalu tetap jadi tersangka, ini perbuatan yang zalim. Untuk itu saya berterima kasih kepada Pak Tito selaku Kapolri, sahabat saya, Agung selaku kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orang tua kita, Pak Presiden dengan segala hormat terima kasih Anda punya kesadaran hukum,” ujar Kapitra.
Kapitra mengaku sudah menyampaikan kabar penghentian kasus ini ke Rizieq langsung. “Kemarin sudah dikabarkan,” ujar dia. (pto)











