Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Penjabat Bupati Banyuasin, H Hani Syopiar Rustam, SH, melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah melalui sistem informasi pemerintah daerah di Pusdatin, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/6/2024). Dalam kesempatan tersebut, Hani S Rustam menginstruksikan Kepala BPKAD Banyuasin untuk merencanakan pergeseran anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik pada bulan Mei.
“PPPK yang baru dilantik di akhir bulan kemarin akan segera mendapatkan gaji mereka,” tegas Hani S Rustam. Ia juga menambahkan, “Saya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan terus mengupayakan pelayanan terbaik untuk masyarakat Banyuasin. Doakan agar proses ini cepat berjalan seperti yang kita harapkan.”
Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si, menjelaskan bahwa PPPK yang dilantik pada akhir Mei akan menerima gaji setelah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. “Menurut ketentuan, PPPK harus memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala OPD, kemudian OPD akan mengajukan nama-nama PPPK tersebut untuk dimasukkan dalam daftar gaji dan diproses melalui aplikasi SIM GAJI,” jelasnya.
Kepala Pusat Data Sistem dan Informasi (Kapusdatin), Erikson P Manihuruk, SKom, MSi, mengucapkan terima kasih atas sinergi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang telah melakukan konsultasi langsung.
“Kami sangat menghargai upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan arahan agar kebijakan yang diambil terarah dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Erikson.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Bappeda dan Litbang Banyuasin, Ir Kosarodin, MM, serta Kepala Bappeda Banyuasin, Roni Utama, AP, MSi, Kabag Umum Setda Kabupaten Banyuasin, Rustam, SH, MSi, dan Kabid IKP Diskominfo SP Banyuasin, Titin Yariyanti, SPd, MSi. ( )











