Jakarta, Sumselupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 November 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
Selain pinjaman ilegal, OJK juga menemukan 354 penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai situs dan aplikasi dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan bersama Satgas PASTI,” kata Friderica dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Dalam upaya penindakan lanjutan, Satgas PASTI juga menemukan ribuan nomor kontak milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal.
Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan pemblokirannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memantau laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dari November 2024 hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh masyarakat sebagai nomor yang digunakan dalam aksi penipuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah memberikan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 17 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp432 juta.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga memerintahkan PUJK melakukan tindakan perbaikan, termasuk penghapusan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar pelaku usaha jasa keuangan tetap patuh terhadap regulasi serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat.
(**)











