Kayuagung, Sumselupdate.com – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan pada 19 November 2019 lalu, berbuntut panjang.
Proses pilkades masuk ranah hukum menyusul Ahmad Efendi SPd, calon kepala desa nomor urut satu memasukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Gugatan Ahmad Effendi, SPd direspon dengan digelarnya sidang perdana di PN Kayuagung pada Kamis (5/12/2019).
Dalam sidang perdana itu diketuai Resa Oktaria SH, MH dengan hakim anggota Irma Hani Nasution SH, MH dan Firman Jaya, SH.
Pantauan Sumselupdate.com prosesi sidang berjalan lancar. Penggugat dan tergugat sama-sama hadir dalam ruangan sidang.
Namun, dalam proses persidangan semuanya diserahkan ke pengacara masing-masing.
Dalam sidang ini juga majelis hakim menyerahkan kepada tergugat maupun penggugat untuk proses mediasi sidang, yakni ingin menggunakan pihak dari luar atau dari PN Kayuagung sendiri.
Kedua belah pihak, sepakat untuk proses mediasi diserahkan ke majelis hakim hingga akhirnya selaku hakim mediator ditunjuk Eddy Daulatta Sembiring SH, MH yang juga Ketua PN Kayuagung.
Rencananya sidang gugatan pilkades ini bakal dilanjutkan pada Rabu, 11 Desember 2019 nanti.
Usai sidang digelar, pengacara penggugat Edison Wahidin SH, MH kepada Sumselupdate.com menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan karena proses Pilkades Dabuk Rejo dinilai cacat hukum.
Di mana diduga terjadi kecurangan yang sistematis dan masif. Dalam gugatan ini, pihaknya menggugat Panitia Pilkades, Ketua BPD, dan anggotanya.
Ahmah Effendi, SPd juga menggugat Ketua RW blok H, Ketua RW blok K, dan Plh Kepala Desa Dabuk Rejo.
“Tuntutan kami adalah membatalkan hasil penghitungan suara yang ada di Desa Dabuk Rejo, sebab kami nilai cacat hukum,” tandasnya.
Sementara itu, pengacara tergugat, Yeperson SH mengatakan, pihaknya menyambut baik mediasi di PN i Kayuagung.
Dikatakannya, jika nanti dalam mediasi tidak ada kata sepakat, maka pihaknya siap menghadapi gugatan dan menempuh jalur hukum. (ban)











