Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Salah satu dari lima tersangka yang mengaku seorang petani miliki tabungan dengan total Rp16 miliar ditemukan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam dua buku rekening saat penggrebekan lokasi pengoplosan minyak sulingan asal Sekayu dengan BBM Solar Industri.
Diketahui kemarin malam, Kamis (30/03), Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel mencatatkan rekor dalam pengungkapan kasus hilirisasi ilehal diriling dengan mengamankan 291,7 ton minyak pada dua lokasi berbeda pengoplosan minyak yang berada di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Dalam kasus tersebut petugas menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana pengoplosan minyak tersebut, yakni AR alias Ujang selaku pemilik salah satu gudang pengoplosan bersama dengan satu anak buahnya JU sebagai supir truk.
Pada lokasi kedua ada tiga tersangka yakni Fr alias Frengki selaku pengurus gudang pengoplosan kemudian Remon dan Zili sebagai supir truk.
Dalam penggrebekan pada lokasi pertama tempat pengoplosan minyak BBM industri seluas 1,5 hektare, itulah petugas juga mengamankan dua buku rekening bank BUMN yang masing masing berisi Rp 6 miliar atas nama Ujang serta Rp11 miliar atas nama Ongky Anggra, namun disinyalir masih milik dari tersangka Ujang.
Atas penemuan tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH menyampaikan terkait penemuan uang belasan miliar tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK.
Hal itu dimaksud guna memastikan uang aliran uang tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal diriling yang dilakukan tersangka atau tidak.
“Pasti akan kita dalami, kita akan berkoordinasi dengan PPATK terkait apakah benar saldo tersebut hasil kejahatan atau bukan,” ucapnya.
Bukan tidak mungkin, atas penemuan saldo rekening senilai belasan miliar itu penyidik akan menetapkan tindak pidana pencucian uang hasil dari kegiatan tersangka.
“Dengan jumlah yang dalam buku tabungan hingga belasan milyar itu rasanya mustahil ini (Kegiatana Pengoplosan BBM industri-Red) baru berjalan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan tersangka,” tegas Kombes Pol Agung Marlianto.
Terlepas itu, Kombes Pol Agung Marlianto menyebut pengungkapan terhadap tindak pidana BBM solar industri oplosan ini tak berhenti sampai disini, pihaknya juga akan mengejar baik dari pihak yang memproduksi minyak sulingan ataupun oknum yang menerima BBM oplosan dari tersangka.
“Alasan dari minat tinggi terhadap BBM solar industri oplosan ini kemungkinan dari efisiensi dan lebih ekonomis maka ini yang dipilih dan nanti yang terlibat pasti akan kejar termasuk juga sumber atau asal minyak tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Ujang sangat pemilik buku rekening berisi saldo Rp6 miliar tersebut mengaku berprofesi sebagai petani.
“Saya hanya diperintahkan untuk melakukan pengoplosan untuk tujuan atau pembeli dari hasil pengoplosan tersebut saya tidak tahu,” ucapnya.
Namun Ujang dalam jumpa pers masih saja berkelit mengakui kegiatan pengoplosan BBM solar industri oplosan itu baru dijalankan satu bulan.
“Saya mendapat bayaran sekitar Rp20-30 juta untuk perminggunya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar Industri dengan jumlah minyak yang diamankan sebanyak 297.7 ton liter di dua lokasi pengoplosan, Pada Kamis (30/03) malam sekitar pukul 22:00 WIB.
Penggrebekan itu usai Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM industri di desa Lorok kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.
Dalam penggemar itu sembilan orang diamankan dari dua TKP penggerebekan, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima yang dijadikan tersangka.
“Kita mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana meniru atau memalsukan BBM atau hasil olahan tanpa izin menerima, memberi dan membawa sesuatu benda yang patut diduga hasil kejahatan,” ucapnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, pada jumpa pers (31/03).
Kombes pol Agung Marlianto menyebut pelaku diduga melakukan pengoplosan terhadap BBM industri dengan minyak sulingan asal kabupaten musi Banyuasin.
“Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus penyalahgunaan BBM yang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka terancam melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidan.
“Dengan ancaman penjara 20 tahun kurungan dan atau denda 20 miliar rupiah,” pungkasnya. (**)











