Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tujuannya untuk memberikan fasilitas kepada tenaga kerja di Kabupaten berselogan Bumi Lan Seradan Sekantenan ini, yang tidak mendapatkan THR.
Kepala Disnakertrans Mura H Burlian, melalui Sekretaris H Yapan Selamat, menjelaskan, dibukanya posko tersebut untuk memfasilitasi bagi pekerja yang tidak menerima THR dari pihak perusahaan masing-masing.
“Sudah sepekan lalu posko berjalan. Tujuannya untuk menyediakan wadah bagi para pekerja yang tidak mendapat THR dari tempat bekerjanya masing-masing,” katanya.
Dikatakannya, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk. Tapi , pihaknya masih terus melakukan monitoring dengan turun langsung, khususnya ke perusahaan besar untuk memastikan penyaluran THR.
“Kita targetkan tahun ini zero pengaduan THR, dan selama ini belum ada. Kita juga turunkan tim untuk memastikan langsung ke perusahaan-perusahaan,” ucapnya.
Dia menambahkan untuk ketetetuan dalam pembayaran THR, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum menjelang lebaran.
Maka dari itu, pihaknya juga terus mengimbau kepada perusahaan untuk segera membayar THR kepada pekerjanya.
“Kita juga berikan surat edaran ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura ini, agar dapat segera membayar THR kepada pekerjanya,” jelasnya.
Diharapkan dengan didirikannya posko THR apabila ada buruh pekerja yang tidak diberikan THR, maka dapat melaporkannya ke Disnakertrasn Mura.
“Untuk pelaporannya bisa mengunakan telepon atau email dengan nomor 0733-4540008, atau ke Email: [email protected],” ungkapnya.
Mengenai besaran pembayaran THR, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka dapat THR sebesar satu bulan gaji.
“Kalau belum mencapai satu tahun, maka diberikan THR seperdua belas dari gaji pekerja. Kalau untuk buruh harian juga mendapatkan THR, dengan perhitungan upah harian dibagi 12 bulan,” katanya. (ain)











