PALI, Sumselupdate.com – Untuk mencegah makin meluasnya gangguan sosial, seperti penyerobotan lahan dan penggunaan aset perusahaan tanpa izin, Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo melakukan penandatanganan MoU dan focus Group Discussion bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dan Lubuklinggau.
Heri Aminanto, FM Pertamina Pendopo melalui assisten manager Legal and Relation Feri Prasetyo Wibowo saat dihubungi sejumlah media mengatakan bahwa dilakukannya penandatangan MoU tersebut sebagai langkah awal untuk mensosialisasikan hukum kepada masyarakat.
“Inti kita lakukan penandatanganan MoU dengan kejaksaan yaitu langkah awal mensosialisasikan hukum kepada masyarakat,” ujar Ferry Prasetyo Wibowo, Senin (5/6/2017).
Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini telah banyak lahan perusahaan dan asset Pertamina telah digunakan masyarakat, seperti telah berdiri bangunan tempat tinggal dan ada sebagian digunakan sebagai lahan perkebunan atau pertanian yang digunakan warga tanpa izin, baik di kabupaten PALI maupun kabupaten lainnya diwilayah kerja PEP Pendopo Field.
“Mengenai soal itu, sepenuhnya kita serahkan ke kejaksaan sebagai pendamping hukum negara, untuk menyelesaikan segala permasalahan sosial agar kami tidak menyalahi,” tandasnya.
Fery meyakini, keterlibatan pihak kejaksaan dapat memberikan dukungan serta memberikan pendampingan hukum terhadap segala permasalahan yang muncul akibat kegiatan operasional perusahaan.
“Wilayah kita cukup luas, mencakup lima kabupaten di provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu, kami harap pihak kejaksaan dapat memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat serta dan mendukung upaya perusahaan dalam menjaga aset-aset barang milik negara yang dikelola perusahaan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Yunitha Aripin SH. MAH didampingi kepala Kejari kota Lubuklinggau, Zairida SH.M.Hum menyambut baik dan mengapresiasi sikap Pendopo Field.
“Kejaksaan sangat mendukung percepatan peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Apapun yang dibutuhkan perusahaan, baik itu dukungan maupun pendampingan hukum, kejaksaan akan siap membantu,” katanya.
Selain itu dengan ditandatanganinya MoU ini, ia berharap mudah-mudahan menjadi landasan kejaksaan dalam pendampingan hukum untuk peningkatan produksi Migas maupun menyelamatkan aset milik negara yang dikelola Pertamina. (adj)











