Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Personil Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan bencana alam dan Karhutla kepada masyarakat, salah satunya dengan memasang stiker pencegahan bahaya karhutla, Selasa (23/5/2023)
Danyon Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano, S.K.M mengungkapkan, anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. “Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut personil Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor memberikan himbauan dan membagikan Stiker Stop kebakaran hutan dan lahan, dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya
“Harapan kami, dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya bencana alam/kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (**)











