Perombakan Perangkat Desa Tak Bisa Sembarangan

Rabu, 22 Februari 2017

Baturaja, Sumselupdate.com – Diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa, pemerintah desa tidak diperkenankan mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sembarangan.

Menurut Camat Peninjauan Feri Iswan AP MPA, para kepala desa yang baru dilantik beberapa waktu lalu harus masih menunggu peraturan bupati terkait tipe masing-masing desa yang saat ini masih dibahas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Diminta kepada Kepala Desa (Kades) untuk bersabar melakukan perombakan perangkat desa, meski saat ini sudah ada aturannya sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2015, namun hal ini kita masih menunggu peraturan Bupati tentang tipe masing-masing desa, karena struktur organisasi perangkat desa harus sesuai tipe masing-masing,” kata dia, Rabu (22/2/3017).

Di samping itu kata Feri, dalam pengangkatan perangkat desa ini nantinya pihak Pemerintah Desa harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan kepala desa tentang pengangkatan panitia seleksi (pansel).

“Sebelum mengangkat perangkat desa baru, terlebih dahulu menetapkan pansel yang kan menentukan apakah calon perangkat desa memenuhi syarat dan tiap posisi minimal ada dua peserta dan seleksi akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) secara serentak,” jelasnya.

Sehingga, ia melanjutkan, akan terpilih perangkat desa berkualitas sebagai penunjang roda pemerintahan di tingkat desa. “Siapa pun berhak ikut seleksi, meski perangkat desa yang lama, dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa,” imbuhnya.

Selain itu Feri menambahkan, dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan, pemerintah desa harus mengedepankan kepentingan prioritas.

“Dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) pemerintah desa masih diberi kesempatan untuk merevisi RKP, agar pelaksanaan pembangunan dapat maksimal,” tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ahmad Firdaus mengatakan pelaksanaan pembangunan desa 2017 masih menunggu Perbup tentang tipe desa. “Pencairan dana desa tahun ini masih menunggu Perbub, Insya Allah awal Maret sudah bisa dicairkan,” tuturnya.

Soal besaran dana desa yang akan diterima, menurut Firdaus akan disesuaikan dengan kriteria desa, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk miskin serta letak geografis.

“Tahun ini 143 desa di Kabupaten OKU menerima dana sebesar Rp112 miliar, tiap desa sebesar Rp700 juta,” paparnya.

Ia menjelaskan, dengan peraturan bupati, maka penggenaan dana desa nantinya tidak akan tumpang tindih dengan program pembangunan yang didanani APBD Kabupaten. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.