Jakarta, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait pembentukan produk hukum daerah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI. Kegiatan berlangsung pada Rabu (25/11/2025) pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Dari pihak Ditjen PP turut hadir Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Reni Oktri, serta Perancang Madya Victor Stanny.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan terkait sinergitas dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Keselarasan data, informasi, dan proses antarinstansi menjadi fokus utama dalam memaksimalkan kualitas regulasi di daerah.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menegaskan bahwa Ditjen PP berkomitmen mendorong keterlibatan aktif Kanwil dalam seluruh tahapan harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Ia menyebut perlunya pedoman bersama agar proses berjalan lebih efektif, terstandar, dan memiliki tingkat kepatuhan yang lebih kuat terhadap rekomendasi dan hasil fasilitasi. Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan akan dikembangkan sistem informasi terpadu sebagai langkah digitalisasi yang mendukung transparansi dan integrasi proses regulasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula rencana integrasi layanan pengharmonisasian antara aplikasi E-Harmonisasi dan E-Perda yang digunakan oleh Biro Hukum Provinsi. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat pertukaran data, mengotomatisasi alur kerja, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kinerja perancang.
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan pentingnya standar sinergi dalam proses fasilitasi, “Koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat keseragaman mekanisme pengharmonisasian dan fasilitasi produk hukum daerah. Dengan pedoman sinergitas yang jelas, kami di Kanwil Kemenkum Babel siap mendampingi Pemerintah Daerah sejak tahap perencanaan hingga finalisasi. Integrasi layanan melalui E-Harmonisasi dan E-Perda akan sangat membantu dalam pertukaran data dan otomatisasi proses, sehingga kinerja perancang semakin optimal dan kualitas regulasi yang dihasilkan semakin baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa penting bagi Kanwil untuk terus memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi hingga fasilitasi raperda dan raperkada. Menurutnya, kualitas produk hukum daerah sangat dipengaruhi oleh koordinasi yang konsisten dan pendampingan teknis yang tepat sejak awal proses pembentukan.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, taat asas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat”, ujar johan.
Ia juga berharap Sinergitas dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan menjadi penting sebagai pengungkit utama untuk memastikan proses harmonisasi dan fasilitasi berjalan lebih efektif, terukur, dan berbasis data. Kami menyambut baik rencana integrasi sistem informasi terpadu yang akan semakin memudahkan koordinasi dan meningkatkan transparansi dalam pembentukan produk hukum daerah.(rel)











