Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu, ganja, dan senjata tajam hingga senjata api rakitan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Kota Pagaralam Muhammad Zuhri bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang serta jajarannya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari Kota Pagaralam sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Kota Pagaralam M Zuhri dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejari Kota Pagaralam dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
“Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2021 perkara didominasi narkotika. Ini meningkat dari tahun sebelumnya. Saya meminta untuk semua element agar berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Pagaralam,” katanya.
Pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman kantor Kejari kota Pagaralam. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 24 perkara.
Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis ganja dan shabu-shabu 20 perkara, senjata api rakitan satu perkara, dan senjata tajam tiga perkara.
Adapun metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja dan shabu-shabu dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan senjata api dan senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Zuhri juga mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejari Kota Pagaralam tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (**)











