Pergantian Perangkat Desa Kerap Timbulkan Gejolak, Harus Ada Perda Khusus

Jumat, 4 Februari 2022

Laporan : A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Pergantian perangkat desa oleh Kades (Kepala Desa) terpilih yang sering menimbulkan protes oleh perangkat lama menjadi perhatian serius oleh Kades dan Wakil Rakyat. Karenanya, ke depan Bupati Lahat didesak untuk segera menerbitkan Perda terkait masa jabatan perangkat desa agar dalam setiap pergantian tidak menimbulkan gejolak.

Bacaan Lainnya

Bambang, Kades Pagaruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat mengatakan, selama ini Perda terkait masa jabatan perangkat belum ada kekuatan hukum tetap yang menjamin masa tugas perangkat desa sehingga hal ini lah yang sering menimbulkan permasalahan saat diganti oleh Kades baru.

“Jika ada ketegasan terhadap masa tugas perangkat desa maka Kades yang baru dilantik tidak bisa serta merta melakukan pergantian perangkat tanpa koordinasi. Nah disinilah pihak Kecamatan maupun instansi terkait harus diberikan Perda khusus terkait masa jabatan perangkat desa,” kata dia, Jumat (04/02/2022).

Sementara itu, anggota DPRD Lahat Komisi IV Nopran Marjani menuturkan, pihak kecamatan dan BPMD harus diberikan kewenangan tugas terkait masa jabatan kades, jangan sampai setiap ada pergantian perangkat selalu menimbulkan situasi yang kurang kondusif karena hal ini akan mempengaruhi program pembangunan terhadap desa terkait.

“Saat ini sudah ada aturan yang mengatur masa jabatan perangkat desa, namun kenapa masih ada kades yang melanggar nya nah disinilah pihak kecamatan maupun BPMD harus diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.