Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dari kamar rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG).
Uang tersebut dikatakan telah diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), kepada Irman sesaat sebelum terjadi operasi tangkap tangan.
“Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari OTT diamankan Rp 100 juta,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta seperti dilansir kompas.com, Sabtu (17/9/2016).
Uang tersebut diambil dari kamar tidur Irman. Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik langsung membawa Irman, Sutanto, istrinya bernama Memi, dan adik Sutanto bernama Willy.
Namun, KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum tahu apakah ada pemberian lain kepada Irman selain dana Rp 100 juta itu.
“Kami belum tahu apakah ada penerimaan sebelumnya,” kata Syarif.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka.
Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPK, Alexander Marwata mengungkapkan XSS, direktur CV SB, tak hanya kena OTT KPK di rumah Ketua DPD RI Irman Gusman, tapi juga terlibat dalam perkara lain. Dia memberikan sesuatu ke jaksa.
“Ini bagian terpisah. XSS memberi FZL terkait kasus pidana yang dihadapi di Padang,” kata Alexander Marwata seperti dilansir detikcom.
“FZL membuatkan eksepsi untuk XSS. Kasus gula tanpa SNI. Dalam kasus ini, XSS sebagai pemberi, dan FZL, dia JPU, penerima,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp360 juta. Uang ini diberikan seolah-olah FZL bertindak sebagai penasihat hukum.
Kasus yang membelit XSS saat ini masih berproses di pengadilan. (hyd)











