Palembang, sumselupdate.com – Satu tersangka oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, jalani tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Kejati ke JPU Kejari Palembang, Senin (12/2/2024).
Diketahui tersangka Edi Kurniawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.
“Pada hari ini, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap satu tersangka EK terkait perkara Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui siaran pers, Senin (12/2/2024).
Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 Maret 2024 sampai dengan Februari 2024.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tutupnya.
Baca juga : Tegas! Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sarimuda Kasus Korupsi
Diketahui Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan EK Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Baca juga : Wartawati Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Kampanye Ganjar-Mahfud
“Berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 7 Desember 2023,” tegas Vanny, Senin (18/12/2023). (**)