Muaraenim, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Gelumbang terus melakukan pengusutan kasus perampokan 2 buah toko emas di pasar pagi Gelumbang yang terjadi pada 18 Januari 2018 lalu. Kali ini petugas kembali berhasil membekuk satu tersangka diduga terlibat dalam kasus perampokan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Gelumbang tersebut.
Tersangka diketahui bernama Sumaliyanto (47) warga Batu Marta, Unit III, Blok F, Kelurahan Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU yang ditangkap petugas Polsek Gelumbang, Sabtu (20/1) dari rumahnya.
Dalam kasus tersebut tersangka berperan member izin salah satu tersangka yang masih buron menginap di rumahnya sebelum melakukan aksi perampokan itu. Kemudian tersangka juga mendapatkan bagian uang tunai Rp 1 juta dan 2 buah perhiasan berupa cincin diduga hasil rampokan.
Selain itu tersangka juga menerima titipan senjata api rakitan jenis pistol yang sempat digunakan para pelaku dalam melakukan aksi perampokan tersebut. Kini tersangka berikut barang buktinya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 2 buah cincin emas diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan tersangka berkat kerja keras yang dilakukan petugas Polsek Gelumbang dalam mengusut kasus perampokan tersebut. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka WN (DPO), sebelum melakukan aksinya datang ke rumah tersangka Sumaliyanto.
Tersangka WN sempat menginap di rumah tersangka Sumaliyanto. Kemudian tersangka WN dijemput temannya untuk melakukan aksi perampokan tersebut. Dalam aksi perampokan itu, dua tersangka berhasil diamankan massa.
Sedangkan WN berhasil meloloskan diri dari amukan masa dan kembali ke rumah tersangka Sumaliyanto untuk menginap dan bersembunyi. Saat menginap tersebut, WN memberikan uang sebesar Rp1 juta dan 2 buah perhiasan cincin emas kepada tersangka Sumaliyanto.
Selain itu tersangka WN menitipkan senjata api rakitan jenis pistol kepada tersangka Sumaliyanto yang sempat digunakan melakukan perampokan itu. Selanjutnya WN, pergi dari rumah tersangka Sumaliyanto tanpa diketahui keberadaannya. Selang beberapa hari kemudian, petugas Polsek Gelumbang berhasil menciduk tersangka Sumaliyanto yang tenah berada di rumahnya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono dan Kasubag Humasnya, AKP Arsyad ketika dikonfirmasi, Senin (22/1/2018) membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka terlibat menerima bagian uang dan perhiasan dari hasil kejahatan itu serta menyimpan senjata api rakitan yang digunakan para pelaku. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 365 KUHP Jo 55,56 KUHP dan atau pasal 480 KUHP,” jelasnya. (azw)











